Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: DUROTUN NAFIAH, S.Pd

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:  a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:

  1.  
  • tata naskah;
  • administrasi;
  • surat menyurat;
  •  arsip; dan
  • ekspedisi.

b. melaksanakan urusan umum seperti:

        1.  
  • penataan administrasi Perangkat Desa;
  • penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  • pengadministrasian aset;
  • pengadministrasian inventarisasi; 
  • pengadministrasian perjalanan dinas; dan
  • pengadministrasian pelayanan umum.

c. melaksanakan urusan keuangan seperti:

        1.  
  • pengurusan administrasi keuangan; 
  • administrasi    sumber-sumber    pendapatan          dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan; dan
  • administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat

Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya. 

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti:

        1.  
  • menyusun rencana APBDesa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
  • melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.