Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | CHAIRUS SOLEH, S.Sos |
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti:
- tata praja pemerintahan;
- penetapan peraturan di Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- administrasi kependudukan; dan
- penataan dan pengelolaan wilayah.
b. melaksanakan pembangunan, seperti:
- pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan; dan
- pembangunan bidang kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti:
- pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- sosial budaya masyarakat;
- keagamaan; dan
- ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, seperti:
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemuda;
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang olahraga; dan
- tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karang taruna.
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.