Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RINI ARTI, AMK
NIP: -
    1.  
  • Kepala     Urusan       berkedudukan      sebagai        unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan mempunyai fungsi

c. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti:

        1.  
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
  • melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.