Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RINI ARTI, AMK |
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan mempunyai fungsi
c. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.