Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
Nama Pejabat | : | DEDY PRASETYO, AMd |
-
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.