Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DEDY PRASETYO, AMd
NIP: -
    1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
    2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  • ​​​​​​​Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi Desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, 
  6. kependudukan; 
  7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.