Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: DEDY PRASETYO, AMd
    1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
    2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  • ​​​​​​​Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi Desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, 
  6. kependudukan; 
  7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.