Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PRIYO UTOMO
NIP: -
  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. pembangunan bidang pendidikan;
    3. pembangunan bidang kesehatan; dan

tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.