Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | PRIYO UTOMO |
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa yang memiliki 3 (tiga) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan;
- pembangunan bidang kesehatan; dan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.